makalah iddah dan hak mantan istri



IDDAH DAN HAK-HAK MANTAN ISTRI
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas  
Mata kuliah: Fiqh Keluarga Muslim
Dosen Pengampu : Dr. Umul Baroroh,M.Ag




Disusun Oleh :

Laili Alawiyatul Fauziyah            (1401016023)






FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG


I.                   PENDAHULUAN
Dalam syari’at islam pasca perceraian antara suami istri ada massa ‘iddah yang harus dilakukan oleh seorang istri pada khususnya. ‘Iddah merupakan nama untuk masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafatnya suami atau berpisah dengannya. ‘Iddah dilaksanakan dengan peraturan tertentu sesuai dengan keadaan perempuan yang di tinggal suami baik ditinggal mati maupun cerai hidup. Peraturan tersebut telah di jelaskan dalam fiqh dengan lengkap.
Setiap peraturan atau hukum yang di atur dalam islam pasti ada maksud tertentu atau ada hikmah yang bisa di ambil. Karena Allah memberikan aturan dalam islam untuk kebaikan hambanya. Begitu juga dalam massa ‘iddah, banyak hikmah yang bermanfaat bagi perempuan yang melaksanakannya.
Terkait hal di atas dalam makalah ini akan  membahas tentang berbagai ketentuan dalam massa ‘iddah juga menjelaskan hikmahnya.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian ‘iddah ?
B.     Bagaimana macam-macam ‘iddah ?
C.     Apa saja hak-hak mantan istri saat ‘iddah?
D.    Bagaimana peraturan ‘iddah dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan ?
E.     Apa saja hikmah adanya ‘iddah?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian ‘Iddah
‘Iddah diambil dari kata al-add dan al-ihsha, yaitu sesuatu yang dihitung oleh perempuan, ia menempatinya dalam beberapa hari dan masa. ‘Iddah merupakan nama untuk masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafatnya suami atau berpisah dengannya.[1]
Menurut Sayyid Sabiq mendefinisikan ‘iddah sebagai sebuah nama bagi masa lamanya perempuan (isteri) untuk menunggu dan tidak boleh kawin pasca kematian suaminya atau setelah bercerai dengan suaminya. Menurut Wahbah  az-Zuhaili, ‘iddahadalah masa yang ditentukan oleh as-syari’ bagi seorang perempuan pasca perceraian untuk menahan diri, dilarang menikah dengan laki-laki lain.[2]

B.     Macam-macam ‘iddah.
‘Iddah memiliki dua sebab; Pertama, wafatnya suami baik ia telah berkumpul dengannya atau belum berkumpul dengannya. Kedua, terjadinya perpisahan antara suami istri dalam kehidupan, baik dengan sebab talak atau yang lain seperti Fasakh. Dengan syarat perpisahan setelah berhubungan.
Ada beberapa ketentuan dalam pembagian masa ‘iddah sebagai berikut :
1.      ‘Iddah Perempuan Haidh
Bagi perempuan yang haidh memiliki ‘iddah selam tiga kali quru’. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al- Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan diri (menungg ) tiga kali quru’.  (QS. Al- Baqarah : 228).[3]
      Kata al- quru’ merupakan kata musytarak yang memiliki makna haid dan suci. Dalam memahami kata al-quru’ tersebut para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa al-quru bermakna haid, sementara ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memahaminya sebagai suci.[4]
2.      ‘Iddah bagi Perempuan yang tidak Haidh (Menopouse)
Bagi peremnpuan yang tidak haid maka iddahnya selama tiga  bulan. Hal itu dibenarkan untuk perempuan kecil yang belum baligh dan perempuan tua yang tidak haidh, baik haid masih berlangsung ataupun terputus haidnya setelahnya. Terdapat dalam surat At-Thalaq : 4
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنْ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنْ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ
Wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause)di antara istru-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haidh. (QS. At-Thalaq : 4).
3.      ‘Iddah  Perempuan Hamil
‘Iddah perempuan hamil yaitu sampai ia melahirkan, baik cerai mati maupun masih hidup. Seperti dalam Firman Allah :
وَأُوْلاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا}(الطلاق/4).
“ Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (QS.At-Thalaq : 4)
4.      ‘Iddah  Perempuan yang ditinggal Mati Suaminya
Perempuan yang ditinggal mati suaminya ‘iddahnya selama empat bulan sepuluh hari selama ia tidak haidh. Berdasarkan Firman Allah :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
5.      Iddah perempuan yang Istihadhah
Perempuan yang istihadhah (mengeluarkan darah kotor / penyakit) dihitung seperti perempuan haidh. Jika ia memiliki kebiasaan yang dikerjakan maka ia hendaknya memelihara kebiasaannya itu pada waktu haidh dan suci. Jika telah berjalan tiga kali haidh berakhrlah ‘iddah-nya. Jika telah berhenti maka habis ‘iddah-nya selama tiga bulan.
6.      ‘Iddah Perempuan yang belum bercampur dengan suaminya
Jika istri belum disetubuhi kemudian dicerai maka ia tidak memiliki ‘iddah. Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمْ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً}(الأحزاب/49

Hai orang-orang  yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnkannya. (QS. Al-Ahzab (33): 49)
      Jika suaminya meninggal dunia maka ‘iddahnya masuk dalam firman Allah :
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah (2): 234).[5]

C.     Hak-hak mantan istri saat ‘iddah
Para ulama fiqh telah bersepakat bahwa perempuan yang dicerai dengan talak raj’i memiliki hak nafkah dan tempat tinggal. Mereka berbeda  pendapat tentang perempuan yang diputuskan , yaitu perempuan yang dicerai dengan talak ba’in yang tiada rujuk kembali.
Menurut Abu Hanifah, perempun yang di talak ba’in sama dengan yang di talak raj’i yaitu mendapatkan nafkah dan kenyamanan. Sedang menurut imam Syafi’i dan imam Malik orang yang di talak ba’in mendapat tempat tinggal namun tidak mendapat nafkah kecuali ketika hamil.[6]
Dalam pendapat lain hak-hak mantan istri saat masa iddah antara lain:
1.      Perempuan yang taat dalam ‘iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala hal keperluan hidupnya, dari yang menalaknya, kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
2.      Perempuan yang dalam ‘iddah ba’in. Kalau ia mengandung, ia berhak atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
3.      Perempuan yang dalam ‘iddah bain yang tidak hamil dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
4.      Perempuan yang dalam ‘iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang dikandungnya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu. Rasulullah Saw. Bersabda : “Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapat nafkah.” (HR. Darruqutni).[7]

D.    Peraturan ‘iddah dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam bab XIX ada peraturan tentang masa berkabung Pasal 170 yaitu:
(1)   Istri yang ditinggal mati oleh suaminya, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
(2)   Suami yang ditinggl mati oleh istrinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.[8]
Sedangkan dalam UU Perkawinan di atur sebagai berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
BAB VII
WAKTU TUNGGU

Pasal 39
(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a.         Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
b.         Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c.         Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
E.     Hikmah adanya ‘iddah
Ada beberapa hikmah adanya masa ‘iddah dalam islam, antara lain :
1.      Memberikan waktu untuk kembali bagi orang yang bercerai. Diharapkan ia menyesal dan kembali sehingga ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk kembali.[9]
2.      Mengetahui kebersihan rahim atau kehamilan dalam rangka memelihara kejelasan nasab (silsilah keturunan)
3.      ‘Iddah memberikan jaminan kesehatan keluarga (suami, istri, dan anak). Hal ini terkait dengan kewajiban suami untuk menjamin nafkah dan tempat tinggal ketika mereka mampu memenuhinya.
4.      Mencegah penyebaran penyakit menular akibat hubungan seksual.[10]

IV.             PENUTUP

A.    Kesimpulan

Iddah diambil dari kata al-add dan al-ihsha, yaitu sesuatu yang dihitung oleh perempuan, ia menempatinya dalam beberapa hari dan masa. ‘Iddah merupakan nama untuk masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafatnya suami atau berpisah dengannya.
Dalam masa ‘iddah banyak peraturan yang ditentukan sesuai keadaan perempuan yang mengalami seperti di cerai mati atau hidup, saat perceraian hamil atau tidak dan dalam masa suci atau haid.
Ada hikmah di balik peraturan masa ‘iddah yaitu antara lain bisa mencegah penyakit, melihat kebersihan rahim istri, juga untuk waktu berfikir antara suami istri untuk rujuk kembali.

B.     Kritik dan Saran

Demikianlah makalah  tentang ‘iddah, semoga bisa bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Penulis juga menerima kritik serta saran dari pembaca guna menjadikan makalah ini lebih baik.
















DAFTAR PUSTAKA

Amin suma, Muhammad, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Baroroh, Umul, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, (Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015)
Dadang Abdullah, Asep, Konsep Fiqh ‘Iddah bagi Suami, (Semrang: IAIN Walisongo,2014 )
Yusuf As Subki, Ali, Fiqh Keluarga, (Jakarta : Amzah, 2010)




[1]Ali Yusuf As Subki, Fiqh Keluarga, (Jakarta : Amzah, 2010). hlm. 348

[2] Asep Dadang Abdullah, Konsep Fiqh ‘Iddah bagi Suami, (Semrang: IAIN Walisongo,2014). hlm. 29-30.
[3] Ibid, Ali Yusuf As Subki, hlm. 351
[4] Ibid, Asep Dadang Abdullah, hlm. 32
[5] Ibid, Ali Yusuf As Subki, hlm. 352-357
[6] Ibid, Ali Yusuf As Subki, hlm. 358
[7] Umul Baroroh, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, (Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015). Hlm.180-182
[8] Muhammad Amin suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004). hlm. 331.
[9] Ibid, Ali Yusuf As Subki, hlm. 350
[10] Ibid, Asep Dadang Abdullah, hlm.78

Komentar