IDDAH DAN HAK-HAK MANTAN ISTRI
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Fiqh Keluarga Muslim
Dosen Pengampu : Dr. Umul Baroroh,M.Ag

Disusun Oleh :
Laili Alawiyatul Fauziyah (1401016023)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
I.
PENDAHULUAN
Dalam
syari’at islam pasca perceraian antara suami istri ada massa ‘iddah yang harus
dilakukan oleh seorang istri pada khususnya. ‘Iddah merupakan nama untuk masa
bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah wafatnya
suami atau berpisah dengannya. ‘Iddah dilaksanakan dengan peraturan tertentu
sesuai dengan keadaan perempuan yang di tinggal suami baik ditinggal mati maupun
cerai hidup. Peraturan tersebut telah di jelaskan dalam fiqh dengan lengkap.
Setiap
peraturan atau hukum yang di atur dalam islam pasti ada maksud tertentu atau
ada hikmah yang bisa di ambil. Karena Allah memberikan aturan dalam islam untuk
kebaikan hambanya. Begitu juga dalam massa ‘iddah, banyak hikmah yang
bermanfaat bagi perempuan yang melaksanakannya.
Terkait
hal di atas dalam makalah ini akan
membahas tentang berbagai ketentuan dalam massa ‘iddah juga menjelaskan
hikmahnya.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa
pengertian ‘iddah ?
B. Bagaimana
macam-macam ‘iddah ?
C. Apa
saja hak-hak mantan istri saat ‘iddah?
D. Bagaimana
peraturan ‘iddah dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan ?
E. Apa
saja hikmah adanya ‘iddah?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
‘Iddah
‘Iddah
diambil dari kata al-add dan al-ihsha, yaitu sesuatu yang dihitung oleh
perempuan, ia menempatinya dalam beberapa hari dan masa. ‘Iddah merupakan nama
untuk masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah
wafatnya suami atau berpisah dengannya.[1]
Menurut
Sayyid Sabiq mendefinisikan ‘iddah sebagai sebuah nama bagi masa lamanya
perempuan (isteri) untuk menunggu dan tidak boleh kawin pasca kematian suaminya
atau setelah bercerai dengan suaminya. Menurut Wahbah az-Zuhaili, ‘iddahadalah masa yang ditentukan
oleh as-syari’ bagi seorang perempuan
pasca perceraian untuk menahan diri, dilarang menikah dengan laki-laki lain.[2]
B. Macam-macam
‘iddah.
‘Iddah
memiliki dua sebab; Pertama, wafatnya
suami baik ia telah berkumpul dengannya atau belum berkumpul dengannya. Kedua, terjadinya perpisahan antara
suami istri dalam kehidupan, baik dengan sebab talak atau yang lain seperti
Fasakh. Dengan syarat perpisahan setelah berhubungan.
Ada beberapa ketentuan
dalam pembagian masa ‘iddah sebagai berikut :
1. ‘Iddah
Perempuan Haidh
Bagi perempuan yang
haidh memiliki ‘iddah selam tiga kali quru’. Hal ini berdasarkan firman Allah
QS. Al- Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
“ Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan diri (menungg ) tiga kali
quru’. (QS. Al- Baqarah : 228).[3]
Kata al- quru’ merupakan kata musytarak yang memiliki makna
haid dan suci. Dalam memahami kata al-quru’ tersebut para ulama berbeda
pendapat. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa al-quru bermakna
haid, sementara ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memahaminya sebagai suci.[4]
2. ‘Iddah
bagi Perempuan yang tidak Haidh (Menopouse)
Bagi peremnpuan yang
tidak haid maka iddahnya selama tiga
bulan. Hal itu dibenarkan untuk perempuan kecil yang belum baligh dan
perempuan tua yang tidak haidh, baik haid masih berlangsung ataupun terputus
haidnya setelahnya. Terdapat dalam surat At-Thalaq : 4
وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنْ الْمَحِيضِ
مِنْ نِسَائِكُمْ إِنْ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي
لَمْ يَحِضْنَ
“Wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause)di antara istru-istrimu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddahnya adalah tiga bulan.
Dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haidh. (QS. At-Thalaq : 4).
3. ‘Iddah
Perempuan Hamil
‘Iddah perempuan hamil
yaitu sampai ia melahirkan, baik cerai mati maupun masih hidup. Seperti dalam
Firman Allah :
وَأُوْلاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ
يُسْرًا}(الطلاق/4).
“
Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya (QS.At-Thalaq : 4)
4. ‘Iddah Perempuan yang ditinggal Mati Suaminya
Perempuan yang
ditinggal mati suaminya ‘iddahnya selama empat bulan sepuluh hari selama ia
tidak haidh. Berdasarkan Firman Allah :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ
وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan
istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat
bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
5. Iddah
perempuan yang Istihadhah
Perempuan yang
istihadhah (mengeluarkan darah kotor / penyakit) dihitung seperti perempuan
haidh. Jika ia memiliki kebiasaan yang dikerjakan maka ia hendaknya memelihara
kebiasaannya itu pada waktu haidh dan suci. Jika telah berjalan tiga kali haidh
berakhrlah ‘iddah-nya. Jika telah berhenti maka habis ‘iddah-nya selama tiga
bulan.
6. ‘Iddah
Perempuan yang belum bercampur dengan suaminya
Jika istri belum
disetubuhi kemudian dicerai maka ia tidak memiliki ‘iddah. Berdasarkan firman
Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نَكَحْتُمْ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً}(الأحزاب/49
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka
‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnkannya. (QS. Al-Ahzab (33): 49)
Jika suaminya meninggal dunia maka ‘iddahnya masuk dalam firman
Allah :
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat
bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah (2): 234).[5]
C. Hak-hak
mantan istri saat ‘iddah
Para ulama fiqh telah bersepakat bahwa
perempuan yang dicerai dengan talak raj’i memiliki hak nafkah dan tempat
tinggal. Mereka berbeda pendapat tentang
perempuan yang diputuskan , yaitu perempuan yang dicerai dengan talak ba’in
yang tiada rujuk kembali.
Menurut Abu Hanifah, perempun yang di
talak ba’in sama dengan yang di talak raj’i yaitu mendapatkan nafkah dan
kenyamanan. Sedang menurut imam Syafi’i dan imam Malik orang yang di talak
ba’in mendapat tempat tinggal namun tidak mendapat nafkah kecuali ketika hamil.[6]
Dalam pendapat lain hak-hak mantan istri
saat masa iddah antara lain:
1. Perempuan
yang taat dalam ‘iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah),
pakaian, dan segala hal keperluan hidupnya, dari yang menalaknya, kecuali istri
yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
2. Perempuan
yang dalam ‘iddah ba’in. Kalau ia mengandung, ia berhak atas kediaman, nafkah,
dan pakaian.
3. Perempuan
yang dalam ‘iddah bain yang tidak hamil dengan talak tiga, hanya berhak
mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
4. Perempuan
yang dalam ‘iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia
mengandung, karena dia dan anak yang dikandungnya telah mendapat hak pusaka
dari suaminya yang meninggal itu. Rasulullah Saw. Bersabda : “Janda hamil yang kematian suaminya tidak
berhak mendapat nafkah.” (HR. Darruqutni).[7]
D. Peraturan
‘iddah dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam
bab XIX ada peraturan tentang masa berkabung Pasal 170 yaitu:
(1) Istri
yang ditinggal mati oleh suaminya, wajib melaksanakan masa berkabung selama
masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya
fitnah.
(2) Suami
yang ditinggl mati oleh istrinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.[8]
Sedangkan dalam UU Perkawinan di
atur sebagai berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
NOMOR 9 TAHUN 1975
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
BAB VII
WAKTU TUNGGU
Pasal 39
WAKTU TUNGGU
Pasal 39
(1) Waktu
tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a.
Apabila perkawinan putus karena
kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
b.
Apabila perkawinan putus karena
perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga)
kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang
tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c.
Apabila perkawinan putus sedang
janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(2) Tidak
ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang
antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan
kelamin.
(3) Bagi
perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak
jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan
bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung
sejak kematian suami.
E. Hikmah
adanya ‘iddah
Ada beberapa hikmah
adanya masa ‘iddah dalam islam, antara lain :
1. Memberikan
waktu untuk kembali bagi orang yang bercerai. Diharapkan ia menyesal dan
kembali sehingga ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk kembali.[9]
2. Mengetahui
kebersihan rahim atau kehamilan dalam rangka memelihara kejelasan nasab
(silsilah keturunan)
3. ‘Iddah
memberikan jaminan kesehatan keluarga (suami, istri, dan anak). Hal ini terkait
dengan kewajiban suami untuk menjamin nafkah dan tempat tinggal ketika mereka
mampu memenuhinya.
4. Mencegah
penyebaran penyakit menular akibat hubungan seksual.[10]
IV.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Iddah
diambil dari kata al-add dan al-ihsha, yaitu sesuatu yang dihitung oleh
perempuan, ia menempatinya dalam beberapa hari dan masa. ‘Iddah merupakan nama
untuk masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegahnya untuk menikah setelah
wafatnya suami atau berpisah dengannya.
Dalam
masa ‘iddah banyak peraturan yang ditentukan sesuai keadaan perempuan yang
mengalami seperti di cerai mati atau hidup, saat perceraian hamil atau tidak
dan dalam masa suci atau haid.
Ada
hikmah di balik peraturan masa ‘iddah yaitu antara lain bisa mencegah penyakit,
melihat kebersihan rahim istri, juga untuk waktu berfikir antara suami istri
untuk rujuk kembali.
B. Kritik
dan Saran
Demikianlah
makalah tentang ‘iddah, semoga bisa
bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Penulis juga menerima kritik serta
saran dari pembaca guna menjadikan makalah ini lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Amin
suma, Muhammad, Hukum Keluarga Islam di
Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Baroroh, Umul, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, (Semarang: CV. Karya Abadi Jaya,
2015)
Dadang Abdullah, Asep, Konsep Fiqh ‘Iddah bagi Suami, (Semrang:
IAIN Walisongo,2014 )
Yusuf As Subki, Ali, Fiqh Keluarga, (Jakarta : Amzah, 2010)
[2]
Asep
Dadang
Abdullah, Konsep Fiqh ‘Iddah bagi Suami,
(Semrang: IAIN Walisongo,2014). hlm. 29-30.
[7]
Umul
Baroroh, Fiqh Keluarga Muslim Indonesia, (Semarang:
CV. Karya Abadi Jaya, 2015). Hlm.180-182
[8]
Muhammad Amin suma, Hukum
Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
hlm. 331.
Komentar
Posting Komentar